Minggu, 03 Oktober 2010

Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan

terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan Wewenang jabatan Terhadap PERDA ASAHAN No.4/2006 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum,

Kepmendagri No.73/1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah

Adapun indikasi-indikasi dugaan pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang antara lain:
  • Pemungutan retribusi kendaraan roda 2 (dua) / sepeda motor, sesuai dengan Perda Asahan No.4 Tahun 2006 tidak dijelaskan/diterangkan bahwa sepeda motor termasuk objek retribusi perparkiran di Asahan. Namun realitanya kita sama-sama mengetahui bahwa sepeda motor juga dikenakan retribusi. 
  • Disinyalir ada kerjasama pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan dengan pihak ke-3 dalam bentuk kontrak kerja penyelenggaraan perparkiran. Dengan demikian hal ini jelas-jelas telah melanggar Perda Asahan No.4/2006 BAB VIII Tata Cara Pemungutan Pasal 13 ayat 1). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  • Ada beberapa lokasi parkir yang tidak menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan

Dengan Terjadinya kontrak kerja antara Dinas Perhubungan dengan pihak ke-3 dalam melakukan pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum ini yang menimbulkan perbedaan atau tidak sesuai antara setoran wajib Dinas Perhubungan ke Kas Daerah lebih kecil dibandingkan dengan  setoran pihak ke-3 kepada Dinas Perhubungan lebih besar. Hal ini membuktikan bahwa ada selisih uang masuk yang tidak jelas statusnya. Oleh karena itu, hal ini sudah termasuk melanggar hukum dan tergolong kepada tindakan tindak pidana korupsi (sesuai dengan UU No.31/1999  Jo.UU No.20/2001.

  • Terjadinya pungli terhadap mobil truk/Angkutan yang Tidak Masuk kedalam Terminal dan ini dapat Merugikan PAD Kab.Asahan









Tidak ada komentar:

Posting Komentar